Penggantian Biaya Perawatan Pada Faskes Yang Tidak Kerjasma Dengan Bpjs

Info bpjs - Bagaimana Ketentuan Penggantian Biaya pengobatan/perawatan yang di lakukan Oleh Fasilitas Kesehatan Yang Tidak Bekerjasama dengan Bpjs Kesehatan saat mendapatkan Pasien Gawat darurat? - Sebagaimana kita tahu bahwa setiap akseptor Bpjs Kesehatan yang mengalami kondisi Gawat Darurat Bisa berobat untuk mendapatkan perawatan yang cepat dan mendesak di setiap akomodasi kesehatan menyerupai klinik, Puskesmas atau Rumah Sakit dimana saja yang ia sanggup jumpai. Karena memang jikalau kondisinya gawat darurat di kecualikan, maksudanya anda tidak perlu melalui sistem referensi sebagaimana mekanisme layanan Bpjs pada umumnya.

Lalu bagaimana urusan biaya pengobatan? apakah akomodasi kesehatan yang tidak kerjasama dengan Bpjs ini berhak meminta biaya pengobatan secara pribadi kepada pasien Bpjs? untuk menjawab ini bekerjsama sudah saya tulis pada halaman sebelumnya yang pada dasarnya begini:
Penggantian Biaya Perawatan Pada FasKes Yang Tidak Kerjasma dengan Bpjs
  1. Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dihentikan menarik biaya pelayanan kesehatan kepada Peserta selama Peserta mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan sesuai dengan haknya.
  2. Dalam hal pertolongan pelayanan gawat darurat, Fasilitas Kesehatan baik yang bekerja sama maupun yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dihentikan menarik biaya pelayanan kesehatan kepada Peserta.
Lalu bagaimana ketentuan Penggantian Biaya pengobatan yang di lakukan Oleh Fasilitas Kesehatan Yang Tidak Bekerjasama dengan Bpjs Kesehatan saat mendapatkan Pasien Gawat darurat? Jawabanya sanggup kita lihat pada Peraturan presiden nomer 19 tahun 2016 pada padal 40 ayat 1 - 5 yang tertulis:
  1. Pelayanan gawat darurat yang dilakukan oleh Fasilitas Kesehatan yang tidak menjalin kolaborasi dengan BPJS Kesehatan dibayar dengan penggantian biaya.
  2. Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditagihkan pribadi oleh Fasilitas Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
  3. BPJS Kesehatan memperlihatkan pembayaran kepada Fasilitas Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setara dengan tarif yang berlaku di wilayah tersebut.
  4.  - (dihapus)
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi kegawatdaruratan dan mekanisme penggantian biaya pelayanan gawat darurat diatur dengan Peraturan BPJS Kesehatan.
<< Baca Juga: Ketentuan Klaim Penggantian Biaya Pengobatan Faskes >>
Begitulah info Bpjs Kesehatan pada hari ini, adalah ketentuan Penggantian Biaya Pengobatan Pada FasKes Yang Tidak Kerjasma dengan Bpjs. Semoga sanggup membantu anda yang selalu haus info perihal Bpjs.